Polisi Tangkap Empat Penyusup dari Papua New Guinea

Sabtu, 01 Oktober 2016 – 10:38 WIB
Empat warga PNG ditangkap Polres Jayapura Kota. Foto: Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Satuan Polisi Perairan Polres Jayapura Kota membekuk empat pria Papua New Guinea dengan sebelas jeriken kosong dan 15 karung berisi pinang seberat 300 kg.

Empat warga PNG itu,  Po (29), FT (19), LA (38), TH (38) ditangkap karena masuk ke Jayapura tanpa menggunakan dokumen resmi pada Kamis (29/9) kemarin sekitar pukul 14.00 WIT.  Mereka berasal dari Kampung Warapu, Provinsi Sandaun, PNG. 

BACA JUGA: Sah, 6.000 Lebih PNS Diserah Terimakan ke Provinsi

Cenderawasih Pos melaporkan, tim yang dipimpin Kanit Penegakan Hukum Aiptu Basri dan Kanit Patroli Aiptu Muhammad Yusuf menangkap mereka di Perairan Muara Tami. 

Kasat Polair Polres Jayapura Kota, AKP Simon Tiert mengungkap bahwa empat warga PNG itu melanggar tiga regulasi yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan PNG yang telah dijalankan selama ini.

BACA JUGA: Ledakan Kapal BC Bukan karena Kelalaian Petugas

“Mereka masuk tanpa identitas diri seperti dokumen pelintas batas, tidak memasang bendera Indonesia di kapal ketika memasuki wilayah Jayapura, dan tidak ada nomor registrasi pada long boat,” ungkap Simon, Jumat (30/9).

Saat ini, polisi sudah telah menyerahkan mereka ke pihak Imigrasi Jayapura untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA: Ingat ya! Pengikut Dimas Kanjeng Jangan Disebut Santri

Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Mandani Waroi, mengatakan, empat warga PNG itu mengaku hanya membawa pinang untuk dipasarkan di Jayapura. Namun mereka tidak memiliki dokumen surat-surat lengkap sehingga saat ini ke empat warga PNG itu saat ini sudah berada di Imigrasi.

“Mereka sama sekali tidak memiliki dokumen resmi untuk memasuki wilayah Jayapura. Rencananya kami langsung mendeportasi mereka ke PNG," beber Mandani. (jo/tri/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lumayan, Garut-Sumedang Kebagian Dana Rp 30 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler