Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan

Rabu, 09 September 2020 – 19:00 WIB
Komplotan curanmor dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar wilayah Jabodetabek.

Tujuh yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah diamankan berikut penadahnya.

BACA JUGA: Pulang dari RS, Satu Keluarga Kaget Lihat Mbak SWR Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/9).

Yusri mengatakan mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor yang sedang parkir di tempat sepi.

BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya

Kemudian, mereka beraksi menggunakan kunci leter T. Tersangka tidak membutuhkan waktu yang lama sekitar 1 menit.

MN, 37, AW, 33, selaku pemetik dan joki mengaku baru melakukan aksi sebanyak sembilan kali. Mereka ditangkap pada (5/9) di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ini Sudah Beraksi 100 Kali, Lihat Barang Bukti yang Disita Polisi, Totalnya Sebegini

“Berdasarkan 2 laporan polisi, aksi terakhir mereka beraksi di daerah Cimanggis, Depok dan Ciracas, Jakarta Timur,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, hasil curian ditampung penadah berinisial S, 42. S merupakan seorang perempuan yang bertugas menyuruh untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Kemudian, menerima hasil pencurian, dan selanjutnya mencari pembeli.

“Sementara L, 45, suami dari S mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan yang dilakukan istrinya,” kata Yusri.

Sedangkan AR, 25, anak S menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan.

Kemudia AL, 22, juga anak S peran mengganti rumah kunci yang rusak dan mengganti plat nomor palsu.

Lalu anak angkat S berinisial D, 22, menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.

“Sepeda motor mereka beli dari pemetik seharga Rp2,4 juta, setelah motor dimodifikasi dijual kembali seharga Rp 3,1 juta kepada pembeli,” jelas Yusri

Untuk tersangka pemetik dan joki dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

BACA JUGA: Mantan Kadus Ajak ABG Beli Bakso dan Baju Gamis, Ternyata Cuma Modus, Berakhir di Pondok Sawah

Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mcr3/JPNN)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler