jpnn.com, BOGOR - Mahasiswa di Kota Bogor, Jabar, berinisial ZAF (24 tahun) harus berurusan dengan polisi.
ZAF ditangkap petugas Polresta Bogor Kota atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
BACA JUGA: Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor (2/12).
“Dari penangkapan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 5,78 gram dan ratusan butir pil ekstaksi yang dibungkus plastik klip,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra, Jumat (6/12).
BACA JUGA: Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
Setelah tersangka ditangkap, polisi menggeledah rumahnya. Barang bukti yang ditemukan ialah satu bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu-sabu, empat bungkus plastik klip berisikan 75 butir kapsul warna pink lady narkotika jenis ekstaksi.
Selain itu, Eka memerinci, ditemukan juga empat bungkus plastik plastik klip berisikan 206 butir warna pink lady narkotika jenis ekstaksi, dan satu bungkus plastik klip berisikan 78 butir warna hijau narkotika jenis ekstasi.
BACA JUGA: Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
“Termasuk dua bungkus plastik, satu buah timbangan, dan ponsel yang ditemukan dalam tas selempang milik tersangka,” ujarnya.
Eka mengatakan, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seorang pria berinisial E yang saat ini menjadi DPO.
Narkotika tersebut dititipkan E untuk kemudian diedarkan dengan sistem tempel sesuai dengan perintah E.
“Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah berupa uang senilai Rp 5 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Eka, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti