jpnn.com - TARAKAN - Seorang oknum pejabat di Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap Polda Kaltara atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Oknum tersebut merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pemerasan, Pejabat KSOP Tarakan Dijebloskan ke Tahanan
Dia kini ditahan di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (11/11)).
BACA JUGA: Polda Kaltara Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Pelabuhan Tarakan
Penetapan dan penahanan tersangka IS tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal.
IS awalnya diperiksa sebagai saksi saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Selasa malam (8/11).
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Pungli Surat Persetujuan Berlayar di Kantor KSOP Tarakan
IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Hendy mengatakan dengan kondisi perekonomian saat ini serta sesuai arahan Presiden Joko Widodo, peringkasan birokrasi dan penghematan pengeluaran dalam pendistribusian barang mendapat perhatian lebih.
Hal tersebut supaya harga-harga komoditas di Kaltara menjadi stabil dan tidak dikenakan biaya tidak perlu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Provinsi Kaltara pada Oktober 2022 sebesar 4,11.
Dengan kondisi geografis Provinsi Kaltara yang memerlukan angkutan laut atau air, maka salah satu penyumbang mahalnya harga komoditas adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada angkutan tersebut.
"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami melakukan pemantauan dan penindakan," ucapnya.
Operasi tangkap tangan dan penggeledahan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan cepat agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman: Tidak Mungkin Uang Rp 4,4 Miliar Hanya untuk Oknum Polisi Briptu D
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang