Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi

Selasa, 17 September 2024 – 17:45 WIB
Pasangan muda DR dan RN berada di Mapolres Kota Batu, Selasa (17/9/2024) setelah ditangkap kepolisian setempat atas dugaan kasus aborsi. ANTARA/HO-Polres Kota Batu

jpnn.com, MALANG - Pasangan muda berinisial GR asal Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, dan RN dari Kabupaten Malang ditangkap polisi.

GR dan RN melakukan tindakan aborsi pada Selasa (3/9).

BACA JUGA: Apartemen Dijadikan Tempat Praktik Aborsi, Janin Dibuang di Sini, Hiiii

"Tindak aborsi untuk tersangka ada dua, yaitu GR dan RN, statusnya belum menikah," ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha, Selasa.

GR dan RN diketahui merupakan rekan kerja di salah satu hotel di Kota Batu. Keduanya sudah menjalin hubungan sejak Oktober 2023.

BACA JUGA: Praktik Aborsi Ilegal Dibongkar, Pelakunya Tak Punya Keahlian, Tarif Sebegini

Dia menyatakan bahwa janin yang digugurkan oleh keduanya diperkirakan berusia sekitar sebelas minggu.

"Bentuknya berupa gumpalan," ucapnya.

BACA JUGA: YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

Gumpalan tersebut pun dibuang di kamar mandi salah satu hotel di Kota Batu.

Tindakan aborsi dilakukan setelah RN memeriksakan diri ke dokter lantaran sudah tidak mengalami haid selama beberapa waktu.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa RN dalam kondisi mengandung.

Pada akhirnya GR dan RN sama-sama sepakat untuk menggugurkan kandungannya menggunakan obat yang didapatkan dari toko daring di salah satu media sosial.

"Namun, tidak efektif untuk menggugurkan, kemudian membeli di bulan berikutnya sekitar di Agustus jumlahnya ditambah dan mohon maaf jumlah takaran dinaikkan menjadi delapan kali dan kemudian RN mengalami kontraksi," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan sepasang pasangan kekasih itu, yakni obat yang dipergunakan dalam bentuk tablet dan kapsul, ponsel, pakaian pelaku, serta plasenta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Keduanya diancam pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

"Setelah ini melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode crime scientific investigation oleh Satreskrim Polres Batu dengan melibatkan saksi ahli," tuturnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Jembrana Tewas Diduga Dibunuh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler