Praktik Aborsi Ilegal Dibongkar, Pelakunya Tak Punya Keahlian, Tarif Sebegini

Rabu, 20 Desember 2023 – 17:25 WIB
Aparat kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Polres Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (14/12).

BACA JUGA: Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka

"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Gidion, Rabu (20/12).

Saat mendatangi lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku bersama barang bukti.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi

"Ada lima orang yang diamankan," imbuhnya.

Kelima orang itu wanita, yakni inisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).

BACA JUGA: Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua, dan pasien," katanya.

D (49) nekat melakukan praktik aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis, sedangkan OIS (42) asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktek tersebut.

“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.

Menurut pengakuan D (49), ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya.

“Ada 20 janin selama dua bulan ini,” ungkapnya.

Untuk menggunakan jasa D (49), pasien harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler