JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menangkap warga negara Inggris pedofilia berinisial HFP yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umurLelaki dengan kelainan seksual itu ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/11) lalu dan meringkuk di tahanan Bareskrim sejak kemarin (6/11).
"Ada lima anak-anak yang jadi korban dari kejahatan tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di Jakarta kemarin (6/11)
BACA JUGA: Foto Bugil Dibayar Rp200 Ribu
Para korban anak-anak tersebut berinisial A, S, L, M, dan L
BACA JUGA: Polisi Gadungan Digelandang
Padahal, usianya sudah bisa dibilang senja, tepatnya 61 tahunModusnya, kata Saud, dia mengajak anak-anak jalanan yang rata-rata berumur di bawah 12 tahun untuk dipotret tanpa busana dengan imbalan Rp 200 ribu
BACA JUGA: Pelapor Pencurian Pulsa Diancam Dibunuh
Foto-foto tersebut lantas di-upload dan disebarkan melalui internetAda juga kemungkinan bahwa HFP juga memperjualbelikan anak-anak malang tersebut"Tersangka juga menyetubuhi anak-anak dalam foto itu," kata Saud.
Saat ditangkap di Batam, tim pidana umum dari Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang buktiYakni, laptop lima unit, Personal Computer (PC) satu unit, harddisk eksternal enam unit, sperma yang dimasukkan dalam plastik, dan foto-foto sejumlah anak-anak yang telah disetubuhi.
HFP disangka menerabas Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE)Perbuatan asusilanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membujuk, memaksa, menipu, dan mengancam anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul diancam penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta"Dia juga terkena pasal 29 UU Pornografi dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegas Saud(aga/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Hitung Kerugian Pencurian Pulsa
Redaktur : Tim Redaksi