jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria bernama Tan Han Ging alias Gino (47). Dia ditangkap karena membuat rokok palsu.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan selain Gino mereka juga menangkap Bambang Sudarmaji dan Budi Santoso Zen yang merupakan anak buah Gino.
BACA JUGA: Polisi Harus Ungkap Motif Penyerangan Jemaat Gereja
“Pelaku ini memalsukan rokok Dji Sam Soe. Rokok palsu itu dijualnya ke warung kecil di sekitar kawasan Pasar Manggis, Setiabudi,” kata Mardiaz ketika dihubungi, Senin (12/2).
Menurut Mardiaz, rokok yang dibuat pelaku memang sekilas nampak sama dengan rokok asli. “Rokok dibuat pakai tembakau yang dibeli di pasar,” imbuh dia.
BACA JUGA: Tak Terima Jalannya Dialihkan, Pria Plontos Sundul Polisi
Dari pemeriksaan diketahui pelaku melakukan kejahatan itu sejak Juni 2017 lalu. Dia bisa membuat sebanyak satu dus besar rokok Dji Sam Soe palsu seharga Rp 10 juta dalam sehari.
Pelaku diketahui membeli tembakau di pasar per kilogram seharga Rp 35 ribu. Satu kilo tembakau bisa jadi lima slop sementara pelaku menjual satu slop rokok seharga Rp 105 ribu. Padahal harga normalnya itu satu slop Rp 143 ribu.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia
Kasus terungkap setelah adanya keluhan dari konsumen warung. Atas temuan itu kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jaksel.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua karung berisi 12 rim kertas papir yang sudah ada stempel Sampoerna. Kemudian dua alat cetak untuk melinting rokok, setengah kilogram tembakau dan satu kardus berisi kertas pembungkus rokok Dji Sam Soe.
Atas ulahnya, pelaku kini ditangkap, mereka juga dikenakan Pasal 386 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Barang Haram Diduga dari Oknum Polisi jadi Viral
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan