Barang Haram Diduga dari Oknum Polisi jadi Viral

Jumat, 02 Februari 2018 – 21:05 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Satresnarkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) telah menangkap Sekwan DPRD Kabupaten SBB Markus Teken alias Max pada Senin (29/1) lalu. Max ditangkap karena diduga mengonsumsi barang haram yakni narkotika jenis sabu-sabu.

Max ditangkap di salah satu kamar pada Penginapan Kawe Asi 2 di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Bupati SBB: Sekwan Akan Dipecat!

Ambon Ekspress (Jawa Pos Group) kemarin, melaporkan, penangkapan terhadap Max Teken berbuntut panjang. Informasi yang berkembang, sumber barang haram itu berasal dari oknum perwira polisi di Polres SBB. Bahkan, diduga oknum polisi itu adalah Kasat Resnarkoba Iptu Yustus Tanikwale.

Perwira ini juga yang menangkap Max saat mengonsumsi sabu-sabu di penginapan. Isu keterlibatan oknum perwira ini bahkan sudah viral dan menjadi perbincangan berbagai kalangan di media online.

BACA JUGA: Sekwan SBB Ditangkap Saat Asyik Mengonsumsi Sabu-sabu

“Saya baru tahu dari media online itu. Saya lagi konfirmasi dengan Polres SBB. Belum ada informasi ke saya soal itu. Belum ada informasi," tandas Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Agus Sutrisno yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, kemarin.

Sutrisno menegaskan, pihaknya akan tetap menindak tegas apabila terbukti ada oknum polisi terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Lagi, Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu-sabu

”Nanti kami lihat. Kalau memang terbukti pasti kita proses. Jangan main-main dengan narkoba. Pasti ditindak kalau terbukti itu. Pemberitaan ini sudah kita tindaklanjuti, lalu kita dalami,” kata Sutrisno.

Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Mohammad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi terkait sumber narkoba didapat Markus Teken menandaskan masih dalam pengembangan. Dia memastikan, Max Teken akan ditindak tegas sesuai unsur pidana dilakukan.

“Kalau sumber barang masih diselidiki. Dia (Markus Teken-red), dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009,” ungkap Ohoirat, terpisah.

Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Maluku Mohammad Taufik Saimima kepada Ambon Ekspres mengingatkan Pemkab SBB agar secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemkab SBB secapatnya harus mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Pemkab SBB juga harus melakukan tes urine terhadap ASN. Karena tidak menutup kemungkinan bukan saja Sekwan tetapi ASN lain juga mungkin memakai narkoba,” tandas Saimima.

Dia menegaskan, terkait dugaan ada keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus Sekwan itu. Sebagai Ketua DPP GANN Maluku Saimima, mengingatkan Kapolda Maluku menindak tegas apabila dugaan keterlibatan oknum polisi benar adanya.

“Kapolda segera menyelesaikan informasi berkembang ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus itu. Dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah. Ini harus diusut, jangan dilakukan pembiaran. Kalau memang terbukti harus ada ditindak tegas. GANN Maluku akan mengawal proses kasus ini sampai tuntas,” ujar Saimima.(JPG/ERM/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Ciduk Oknum Anggota Polres Bangkep


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler