Polisi Tangkap Pembuat Senjata Api Rakitan di Lampung

Senin, 30 Desember 2019 – 22:28 WIB
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto saat mengekspose barang bukti hasil penangkapan seorang pelaku pembuat senjata api rakitan, di Bandarlampung, Senin (30/12). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang pelaku pembuat senjata api rakitan yang berdomisili di Kabupaten Lampung Timur ditangkap jajaran Polda Lampung pada 26 Desember lalu.

“Pelaku digerebek di rumahnya di Sukadana Ilir, Lampung Timur," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto pada jumpa pers akhir tahun 2019, di Bandarlampung, Senin.

BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi

Ia menjelaskan bahwa tersangka FW alias Saiful merupakan seorang wiraswasta yang juga mantan residivis narkoba, telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2016 dan sudah mendistribusikannya ke berbagai daerah termasuk ke luar Lampung.

Hasil penangkapan itu, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata rakitan, salah satunya berjenis revolver beserta alat rakit manualnya serta narkoba.

BACA JUGA: 3 Polisi yang Bikin Malu Korps Bhayangkara Itu Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

"Pelaku bekerja sendirian dan dari keterangan pelaku, ia bisa membuat senjata api rakitan karena belajar dengan menonton YouTube atau autodidak," katanya.

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa tersangka membuat senjata tersebut hanya berdasarkan pesanan dari orang, dan setiap pucuknya dihargai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.

BACA JUGA: Pemeras dan Penganiaya Sopir Truk Itu Ambruk Ditembak Polisi, nih Tampangnya

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan tajam.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Lampung dan kami sedang mendalaminya untuk mengetahui siapa saja pemesannya, dan menurut keterangan tersangka senjata rakitannya juga sudah ada yang terjual ke luar daerah," katanya lagi.

BACA JUGA: Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah

Ia pun mengimbau kepada siapa saja yang telah memesan senjata kepada pelaku, agar menyerahkan senjata rakitan tersebut ke Polda Lampung atau pihak berwajib di tempatnya berada dengan sukarela karena akan mendapatkan keringanan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler