jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial MAS yang diduga melakukan pencurian disertai penggunaan senjata tajam di pintu masuk Tol Plumpang pada Jumat (3/1) malam.
"Kami mendapati dua laporan masyarakat terkait pencurian menggunakan senjata tajam di wilayah tersebut," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, Sabtu (4/1).
BACA JUGA: Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Dia mengatakan petugas langsung melakukan langkah-langkah awal di tempat kejadian perkara (TKP) dan Tim Operasional (Opsnal) Jatanras melakukan penyelidikan sesuai dengan hasil identifikasi video yang tersebar.
"Kami melakukan penelusuran terhadap CCTV dan Alhamdulillah pada Sabtu dinihari pukul 04.00 satu orang pelaku inisial MAS ditangkap di wilayah Koja," ungkapnya.
BACA JUGA: 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan peran MAS jika dilihat dari kamera pengawas (CCTV) melakukan pengancam terhadap korban dengan mengacungkan celurit.
MAS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).? ?????
BACA JUGA: Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
MAS ini dalam menjalankan aksinya berkelompok dan mereka ada enam orang yang mayoritas menggunakan senjata tajam.
Mereka melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka saat terjadi kemacetan di pintu masuk tol tersebut.
"Kami akan mengejar pelaku lainnya yang menjalankan aksi tersebut," tegasnya.
Para pelaku biasanya berkumpul di area pintu masuk tol tersebut.
Saat melihat jalanan padat, mereka melakukan aksinya.
Dia mengatakan pada saat kejadian itu terdapat dua mobil yang menjadi korban, yaitu sebuah minibus ??kemudian mobil pikap.
Barang yang diambil tersangka dari minibus berupa satu buah tas berisi dokumen pribadi sedangkan korban di pikap, berupa satu unit telepon seluler.
Korban yang mengendarai kendaraan minibus mengalami luka bacokan di punggung sebelah kanan.
Untuk korban kedua mengalami lecet bagian jari tangan.
Mereka kerap beraksi di sekitar pintu Tol Plumpang dengan menghampiri kendaraan kendaraan yang kacanya terbuka.
"Dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," bebernya.
Dia menegaskan para pelaku yang masih memiliki niat melakukan tindakan pidana atau kegiatan premanisme di Jakut sebaiknya tidak melakukannya karena akan ditindak tegas.
"Kami dengan segenap kemampuan akan terus berusaha memerangi hal tersebut sehingga tujuan kami membuat situasi kondusif dan masyarakat aman dan nyaman akan tercapai," tegasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi