Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Tangerang, Begini Modusnya

Senin, 18 Juli 2022 – 00:34 WIB
Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polsek Cikupa menangkap seorang lelaki berinisial MZ (20), warga Palembang. Dia merupakan pelaku pencurian kotak amal di Musala Ikhwanul Muslimin, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/7).

Kapolsek Cikupa AKP Imam mengatakan pelaku ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.

BACA JUGA: Wajah Maling Duit Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Lihat Tuh, Jelas Banget

“Pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pencurian kotak amal di musala beralamat di Perumahan Mediterania 2 Residence Kecamatan Cikupa," kata Imam dalam siaran persnya, Minggu (17/7).

Imam menjelaskan kronologi pencurian kotak amal di musala tersebut. Menurut dia, pelaku menyasar musala yang memang sepi.

BACA JUGA: Brigadir Dian Hadianto Mengonsumsi Narkoba, Maling Motor, Enggak Pernah Masuk Kerja

“Pelaku berpura-pura melaksanakan salar, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak empat buah behel yang terpasang,” kata kapolsek.

Setelah berhasil merusak kotak amal, pelaku langsung menggasak uang di dalamnya sebanyak Rp 3.891.000.

BACA JUGA: Liverpool Susah Payah Gasak Southampton, Papan Atas Liga Inggris Memanas

“Uang kemudian disimpan ke dalam sarung oleh pelaku, aksi pelaku itu diketahui oleh pelapor Mulyanto (42),” kata Imam.

Ketika ketahuan, pelaku langsung berusaha kabur, namun tetap tertangkap oleh warga.

“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut,” kata Imam.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti satu buah kotak amal warna hujau bertuliskan Musala Ikhwanul Muslimin, satu kain sarung warna biru cokelat, dan uang tunai sebesar Rp 3.891.000.

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek PA Imingi 2 Bocah dengan Uang Rp 5 Ribu, Terjadilah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler