Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo, Barang Buktinya Banyak Banget

Minggu, 19 Juni 2022 – 04:26 WIB
Polresta Sidoarjo ungkap kasus uang palsu. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menangkap pengedar uang palsu berinisial KFSN. Lelaki 22 tahun asal Tulungagung itu diamankan di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru.

Dari tas ransel KFSN, petugas menemukan 203 lembar uang palsu bentuk pecahan Rp 50 ribu.

BACA JUGA: Aipda Leonardo Sinaga & Bripka Andi Arvino Dijebloskan ke Penjara, Terancam Dipecat

"Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu.

Dia mengatakan dari pengakuan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut diperoleh dari seorang di Tulungagung dengan harga Rp 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu.

BACA JUGA: Pelatih Terjun Payung Kopassus Tertipu Rp 323 Juta

"Pelaku tersebut mengatakan motif mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," kata Kombes Wahyu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler