Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, Mohon Waspada Sebentar Lagi Lebaran

Minggu, 26 Maret 2023 – 14:22 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. ANTARA/HO-Polres Probolinggo

jpnn.com, PROBOLINGGO - Aparat kepolisian menangkap pengedar uang palsu berinisial HN (56) di berbagai lokasi keramaian di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Petugas mengamankan seorang tersangka pengedar uang palsu yakni HN (56), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (26/3).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Kasus Peredaran Ribuan Uang Palsu di Cilegon

Menurutnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Besuk Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu berbagai pecahan rupiah dengan barang bukti sekitar Rp 20.466.000.

"Kasus peredaran uang palsu itu dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban bernama Hanifa (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo," tuturnya.

BACA JUGA: Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu

Laporan itu mengenai adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung.

Kemudian anggota Polsek Besuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban.

BACA JUGA: Uang Palsu Rupiah hingga Dolar dari Bogor Ingin Dieadarkan ke Sumatra, Nilainya Fantastis

"Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota di lapangan dapat dengan cepat membekuk nya," katanya.

Dia menjelaskan petugas melakukan penggeledahan pada tersangka.

Dari kendaraan tersangka ditemukan pecahan uang rupiah palsu mulai dari nominal 2.000, 5.000, 50.000, dan 100.000, sehingga totalnya mencapai 20.466.000.

"Berdasarkan keterangan tersangka, berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin fotokopi," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan mewaspadai peredaran uang palsu selama Ramadan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Palsu Meresahkan Masyarakat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler