Polisi Tangkap Pengeroyok Bu Lurah Cipete Utara, Pelakunya 2 Wanita

Selasa, 15 Desember 2020 – 19:55 WIB
Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya yang membubarkan kerumunan di Warowng Brothers, Jalan Kemang Selatan VII B, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020) Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua wanita yang mengeroyok Lurah Cipete Utara Nurcahya pada 21 November 2020 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku pengeroyokoan tersebut berinisial RQ dan PKM.

BACA JUGA: Penganiayaan Bu Lurah Cipete Utara, RK yang Mencekik Leher, PK Mencakar Wajah

"TKP (tempat kejadian perkara, red) ada di Waroeng Brothers di Cipete Utara. Kejadiannya bulan November," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Selanjutnya, anak buah Budi menangkap RQ di rumahnya di Kemang pada 22 November 2020. Adapun PKM ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan pada 14 Desember 2020.

BACA JUGA: Tegur Kerumunan di Jalan Kemang Selatan, Lurah Cipete Utara Malah Dapat Bogem Mentah

"Setelah kejadian kami tangkap satu pelaku, dan kemarin kami telah tangkap pelaku lainnya," tutur Budi.

Insiden pengeroyokan tersebut bermula saat Nurcahya beserta jajarannya melakukan operasi penertiban protokol kesehatan di wilayahnya pada 21 November 2020 dini hari.

BACA JUGA: Buntut Pemukulan Lurah Cipete Utara, Cafe Waroeng Brother Ditutup Permanen

Saat tiba di Waroeng Brothers, Nurcahnya melihat kafe dan resto itu masih ramai oleh para pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Nurcahya pun mengimbau para pengunjung Waroeng Brothers menaati protokol kesehatan. Namun, imbauan Bu Lurah itu membuat kedua pelaku tak berkenan dan meluapkan emosi mereka.

"Ternyata yang bersangkutan, tersangka-tersangka ini malah melawan yaitu dengan cara memukul, mencekik dan mencengkeram wajahnya (korban)," ujar Budi.

Akibatnya, Nurcahya mengalami luka di bagian wajah dan tangannya. Oleh karena itu polisi menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler