Polisi Tangkap Penodong yang Viral Bikin Keributan di Bengkel Velg Jaksel, Ternyata Senjatanya

Sabtu, 23 Maret 2024 – 14:11 WIB
Ilustrasi - Senjata api. Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Mampang Prapatan menangkap pelaku penodongan yang menggunakan senjata api di bengkel velg kawasan Jakarta Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua pucuk pistol.

BACA JUGA: Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan

"Pada Sabtu sekitar jam 01.50 WIB dini hari, kami berhasil menangkap pelaku berinisial HHR, warga Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Sabtu (23/3).

David mengatakan penangkapan pelaku penodongan tersebut dilakukan setelah polisi menerima sebuah video yang tersebar di media sosial pada Jumat (22/3).

BACA JUGA: Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard

Kemudian, kata David, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang sesuai dari keterangan video tersebut. Namun tidak ditemukan.

Petugas pun menelusuri sekitar lokasi yang berada di Jalan Mampang Prapatan. Hasil penelusuran didapati keterangan dari seorang saksi yang mendengar adanya keributan di depan bengkel velg.

BACA JUGA: Anggota KKB Perampas Senpi Polri di Ilaga Ditangkap Satgas Gakkum DC

"Hasil pengecekan CCTV bengkel velg tersebut ternyata kejadian penodongan terekam jelas," ujarnya.

Berbekal rekaman kamera pengawas, petugas kemudian menelusuri ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat penodongan. Hasilnya didapati alamat pelaku.

Saat petugas mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah itu. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian tim menggeledah rumah pelaku dan didapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun dan satu pucuk senjata korek api.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang," tuturnya.

Untuk barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu unit mobil, dua pucuk pistol dan pakaian yang digunakan ketika beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Jumlah Senpi dan Peluru yang Dimiliki Dito Mahendra Tidak Wajar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler