Saksi Sebut Jumlah Senpi dan Peluru yang Dimiliki Dito Mahendra Tidak Wajar

Selasa, 27 Februari 2024 – 17:39 WIB
Terdakwa Dito Mahendra menjalani sidang kasus senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/2). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri Nyoman Aryawan.

BACA JUGA: Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra

Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan senjata api hingga peluru yang disita dari Dito Mahendra.

"Izin yang mulia kami perlihatkan senpinya," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Terungkap, Dito Mahendra Punya Ruangan Khusus Penyimpanan Senpi Ilegal

Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senpi tersebut. Senjata dan peluru itu diletakkan berjejer di atas meja jaksa.

"Itu senjata sudah diamankan semua, kan?" tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara. "Sudah," jawab jaksa Pompy Polansky Alanda.

BACA JUGA: Konon Nindy Ayunda Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Dito Mahendra

Jaksa kemudian memperlihatkan satu persatu senpi tersebut di hadapan majelis hakim, beserta ribuan peluru yang dibawa dalam sebuah tas.

Lalu, jaksa menanyakan kepada saksi. "Ini yang saya angkat ini senjata api?" tanya jaksa. "Siap senpi," jawab Aryawan.

"Itu yang di kotak itu apa?" tanya jaksa. "Kaliber 4,5," jawab Aryawan.

"Kalau ini?" tanya jaksa lagi "Airsoft gun," jawab Aryawan.

Jaksa mengaku tak membawa semua senjata yang disita dari mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut.

"Kami tidak membawa semuanya Yang Mulia," kata jaksa.

Jaksa kemudian menyinggung soal ribuan butir peluru di kediaman Dito saat KPK melakukan penggeledahan pada 13 Maret 2023.

"Ditemukan sekitar 2.500 dari berbagai kaliber saat penggeledahan, apakah itu wajar dimiliki warga sipil," tanya jaksa.

Aryawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 maksimal peluru yang diperbolehkan dimiliki paling banyak 50 butir.

"Itu pun disimpan di gudang Perbakin atau gudang milik Polri untuk olahraga dan diawasi oleh Polri," tuturnya.(jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler