jpnn.com, MEDAN - Seorang penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial SN (39), ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (31/3) sekitar pukul 22.35 WIB di rumahnya di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.
BACA JUGA: Moeldoko Tegaskan Presiden Jokowi Berkomitmen Melindungi Semua PMI
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua unit handphone merek Nokia.
"Tersangka yang diringkus petugas itu, yakni SN (39) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4).
BACA JUGA: TNI AL Intensifkan Patroli Demi Cegah Pengiriman PMI Ilegal
Menurutnya, tersangka diciduk setelah penyelundupan 75 pekerja migran ilegal, terdiri dari 28 perempuan dan 47 laki-laki, yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan sekitar pukul 03.00 WIB Senin (28/2) di suatu rumah di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Menurutnya, polisi mengembangkan penyelidikan dari keterangan pekerja migran itu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tanjungbalai.
"Ke-75 PMI yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjungbalai dan telah diserahkan ke BP2MI Medan," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi