Polisi Tangkap Penyeleweng Solar Bersubsidi di Kukar, Barang Buktinya Banyak Banget

Sabtu, 02 April 2022 – 17:15 WIB
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membeberkan barang bukti beserta kedua tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi di Tenggarong, Kukar Kaltim. Foto : Humas Polres Kukar.

jpnn.com, TENGGARONG - Jajaran Polres Kutai Kartanegara meringkus dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kedua pelaku berinisial SB (48) dan MF (28) ditangkap polisi di gudang penyimpanan solar milik mereka di Jalan Naga, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Kaltim, Jumat (1/4).

BACA JUGA: Bantuan Pemerintah untuk Nelayan Malah Dijual, Untung Iptu Redho Gerak Cepat

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat menyampaikan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari kelangkaan solar bersubsidi hingga menyebabkan antrean panjang di SPBU.

Kala itu polisi berpakaian preman menyelidiki di sebuah SPBU yang terjadi antrean panjang.

BACA JUGA: Andre Rosiade Sebut Kenaikan Harga Pertamax Sudah Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Tampak sebuah truk diduga memodifikasi bagian tangki sedang ikut mengantre.

"Tim kami membuntuti tersangka dari mengisi di SPBU sampai kemudian mereka pindahkan solar itu ke gudang mereka," beber AKP Ganda melalui keterangan pers yang dirilis Sabtu (2/4) siang.

BACA JUGA: Polisi Pakai Kunci Cadangan, Pasangan Mesum Kaget, Pintu Kamar Ada yang Buka

Singkat cerita, di gudang penyimpanan solar itu polisi meringkus dua tersangka beserta beberapa alat bukti lainnya, berupa satu drum berisikan solar dan dua unit truk full tangki.

"Total solar yang kami amankan dari dua truk yang sudah dimodifikasi ini ada 300 liter. Selain itu, dua alat pompa, selang, corong, dua drum kosong dan 11 jeriken," sebutnya.

Kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kukar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun drai dua tersangka, polisi menduga keduanya menjual kembali solar subsidi itu ke perusahaan sawit.

Saat beraksi keduanya menggunakan dua unit truk yang telah dimodifikasi bagian tangki, lalu membeli solar bersubsidi di SPBU.

Dalam sehari keduanya bisa kumpulkan 150 liter solar.

"Solar kemudian dijual ke perusahaan sawit Rp 8 ribu. Sementara harga per liter di SPBU sebesar Rp 5.150. Keuntungan tersangka jual solar mencapai Rp 60 juta perbulan," ungkap AKP Ganda.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU atas kasus ini.

Kedua tersangka melakukan bisnis seperti ini sejak dua tahun silam.

Keduanya dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Ciptaker.

"Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.

AKP Ganda menambahkan kelangkaan solar hingga menyebabkan antrean panjang di SPBU menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

Karena itu, pihaknya akan memburu para pelaku penyalahgunaan solar subsidi ini.

"Kami imbau warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan karena banyak sekali yang menggantungkan hidup dari solar subsidi. Penyalahgunaan seperti ini membuat solar langka dan antrean panjang," tegas AKP Ganda kembali. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler