Polisi Dalami Dugaan Percobaan Pembunuhan Terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, Begini Hasilnya

Rabu, 02 Maret 2022 – 17:07 WIB
Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pihaknya telah mendalami dugaan percobaan terhadap Ketum KNPI, begini fakta ini yang terungkap. Foto: Ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dialami Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas perannya menyuruh empat eksekutor yang notabene debt collector mengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama.

BACA JUGA: Apa Motif Azis Samual Menyuruh 4 Debt Collector Menghajar Ketum KNPI Haris Pertama?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan sejauh ini penyidik belum menemukan dugaan perintah membunuh Haris Pertama dari Azis Samual kepada para eksekutor yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dugaan saat ini penyidik hanya mendasari kepada fakta, yakni dilakukannya di tempat umum, pada siang hari, tidak ditemukan alat sajam atau senpi," ungkap Kombes Tubagus di kantornya, Rabu (2/3).

BACA JUGA: Kasus Haris Pertama, Kombes Tubagus Tidak Peduli Sikap Azis Samual Golkar

Kombes Tubagus juga menyampaikan pihaknya juga telah melakukan pendalaman perihal percobaan pembunuhan, tetapi penyidik juga belum menemukan fakta ke arah sana.

Sebelumnya, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

BACA JUGA: Politikus Golkar Azis Samual jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Apa Perannya?

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya malam tadi.

Polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.

Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi.

Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler