jpnn.com, PELALAWAN - Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam menangkap orang yang membunuh pria bernama Johan Lasmana (34).
Johan ditemukan tewas di areal kebun kelapa sawit PT Agrita Sari Prima Blok F16 Desa Segati, Kecamatan Langgam.
BACA JUGA: 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait penemuan mayat Johan pada Senin 8 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam, langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui penyebab kematian Johan adalah akibat kekerasan benda tajam pada daerah dada, yang merobek organ jantung dan kekerasan tajam pada daerah punggung yang mengenai organ hati.
Polisi juga mengidentifikasi pelaku dari keterangan saksi-saki yang diperiksa.
BACA JUGA: Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
Setelan identitas pelaku diketahui, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Cris Tofel dandan Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban untuk menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam.
“Pelaku bernama Misman diketahui sedang berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang dirampas pelaku,” kata AKBP Suwinto Selasa (9/4).
Tim langsung melakukan pengejaran dan menemukan pelaku sedang duduk makan di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku Misman berusaha melakukan perlawanan.
“Petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap melarikan diri sehingga dilakukan penembakan ke arah kaki dan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 8 jam sejak mayat korban ditemukan,” lanjut Suwinto.
Suwinto membeberkan pelaku Misman adalah seorang residivis kasus penganiayaan. Saat menemui Misman, korban Johan menagih utang sebesar Rp 1,2 juta.
Bukannya mendapat bayaran, Johan malah dihabisi oleh Misman, lalu kendaraannya dirampas.
“Modus operandinya adalah berpura-pura mengajak korban untuk mengambil sejumlah uang guna melakukan pembayaran utang, namun pelaku telah membawa senjata tajam jenis pisau untuk membunuh korban,” beber Suwinto.
Atas perbuatan itu, Misman dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(mcr36/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito