Polisi Tangkap Sopir Gran Max Penabrak Lari Pemotor, Pelaku Ternyata

Jumat, 01 Oktober 2021 – 16:39 WIB
Sopir Gran Max penabrak lari yang menewaskan pengendara motor di Balikpapan. Foto: dok balikpapan pos

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pelarian pelaku tabrak lari berinisial SU (45) akhirnya terhenti, setelah jajaran Polresta Balikpapan menemukan tempat persembunyiannya di daerah Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel).

SU diamankan polisi pada Rabu (29/9) sekitar pukul 16.00 Wita.

BACA JUGA: 200 Aplikasi Jahat Serang Hp Android di Indonesia, Ini Daftarnya, Buruan Hapus!

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menjelaskan kronologi tabrakan yang menewaskan pengendara sepeda motor.

SU saat itu mengendarai kendaraan pikap Daihatsu Gran Max berpelat KT 8297 LE. Pelaku menghantam pengendara sepeda motor Yamaha Mio berpelat KT 4047 ZW.

BACA JUGA: Tabrakan Maut Honda Revo vs Honda Supra, Ibu Syamsiah Tewas

“Pelaku dari arah simpang Plaza Balikpapan, menuju arah Pelabuhan. Sampai depan ruko Klandasan, mobil yang dikendarainya menabrak pengendara sepeda motor dari belakang. Korban terpental,” kata Irawan, Jumat.

Usai menabrak pengendara motor, SU sempat turun untuk melihat kondisi korban.

BACA JUGA: Demi Mendapat Ilmu Kebal, Supri Tega Menindih Siswi SD

Sejurus itu, warga yang melihat kejadian berdatangan. Sadar warga mulai berdatangan, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Lapangan Merdeka.

“Pelaku kabur, sementara korban saat penanganan awal itu kondisinya cukup parah. Kemudian saat dilarikan ke rumah sakit korban meninggal dunia,” ungkap Irawan.

Kurang dari 2×24 jam, pelaku ditangkap jajaran Satlantas Polresta Balikpapan dibantu Ditlantas Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim.

“Kami juga amankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat kejadian,” imbuh Irawan.

Pelaku mengaku saat kejadian dalam kondisi mengantuk.

“Ngantuk pak, enggak sadar kalau ada sepeda motor di depan. Usai kejadian saya pergi karena takut dipukuli warga,” kata SU.

Akibat perbuatannya, SU terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas. Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam penjara enam tahun. (fredy janu/kpfm/balikpapan pos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DT Tepergok Istri Saat Menindih Anak Tirinya, Langkah Seribu!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler