Demi Mendapat Ilmu Kebal, Supri Tega Menindih Siswi SD

Jumat, 01 Oktober 2021 – 15:50 WIB
Pelaku pencabulan anak di Lombok Utara. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, LOMBOK UTARA - Usaha pelarian Supri (27), warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, keluar Lombok digagalkan jajaran Polsek Bayan bekerja sama dengan Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Supri kabur ketika warga dan keluarga korban aksi cabulnya hendak melapor kepada polisi, pada Rabu (19/9) lalu.

BACA JUGA: HA Mengadu Usai Dicabuli di Bawah Pohon Bambu

Pemuda bejat tersebut diringkus tim gabungan di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, saat bersiap pengin pergi ke luar Lombok pada Kamis (30/9) sekitar pukul 13.30 WITA.

Korban pencabulan Supri ialah siswi SD berumur 11 tahun.

BACA JUGA: NN Mencabuli Anak Kandungnya 3 Kali Seminggu, Biadab

“Iya, jajaran kami berhasil menangkap pelaku pada saat hendak melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres KLU Iptu I Made Sukadana.

Pihaknya menggerakkan personel untuk menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Dusun Teres Genit, tetapi saat itu pelaku mengetahui kedatangan tim.

BACA JUGA: Mulut Manis Apriyadi Membuat Dahlia Geram, Polisi Bertindak

Supri pun berusaha melarikan diri meninggalkan Pulau Lombok. Tim lalu bergerak cepat mengejarnya dan meringkus pelaku di jalan Dusun Barong Birak.

“Kami berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan apapun,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan Supri, dia melakukan perbuatan keji itu untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh sebagai syaratnya.

Pelaku melakukan perbuatan itu, ungkap Iptu I Made, dimulai Agustus lalu dengan mengiming-imingi korban uang jajan Rp 5.000.

Perbuatan pelaku pun diketahui oleh ayah korban yang bingung melihat anaknya menangis.

Setelah ditanya oleh ayahnya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Korban masih ketakutan karena diancam jika menceritakan ke orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (flo/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tengah Berbadan Dua, Anak SMP Ini Akhirnya Buka Suara, Pelaku Ternyata


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler