Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang

Selasa, 05 Maret 2024 – 15:42 WIB
Pelaku Hendrawansyah (25) saat diamankan di Polsek Plaju Palembang. Foto: Dokumen polisi.

jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Satuan Reskrim Polsek Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang spesialis pembobol rumah bernama Hendarwansyah (25). Sementara, seorang rekan Hendrawansyah, masuk dalam daftar pencarian (DPO) polisi.

Kapolsek Plaju AKP Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim Iptu Husin membenarkan informasi bahwa pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, setelah mendapatkan laporan dari korban.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru, Tiga Agen Ditangkap

"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku di rumahnya, Senin (4/3) malam," ungkap Hendri, Selasa (5/3).

Hendri menjelaskan pihaknya sudah mengantongi identitas seorang pelaku lain yang kini sudah masuk DPO polisi. "Untuk identitas pelaku yang jadi DPO sudah dikantongi," ungkap Hendri.

BACA JUGA: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dampingi Presiden Jokowi Buka Muktamar XX IMM di Palembang

Tersangka Hendrawansyah merupakan warga Jalan Rohani Kadir, Lorong Nurul Hura, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumsel.

Hendrawansyah diduga bersama seorang rekannya melancarkan aksi pencurian di rumah milik korban Sunarlim (78), di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Minggu (3/3) sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA: Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya

Saat itu, korban sedang tertidur lelap di rumahnya.

Tiba-tiba, kedua pelaku datang dan langsung melompati pagar rumah korban.

Kemudian, pelaku mengambil satu dinamo las merek Lincoln.

Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10 juta.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon nomor polisi (nopol) BG 3212 JAI milik tersangka, yang digunakan saat melancarkan aksi, satu dinamo dinamo mesin las merek Lincoln. 

"Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar AKP Hendri Permana. 

Sementara, tersangka Hendrawansyah mengakui perbuatannya tersebut. "Hasil pencurian untuk kebutuhan kami sehari-hari, pak," kata Hendrawansyah. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler