Polisi Tangkap Tiga Tersangka Kasus Jenazah WNI Disimpan di Kapal China

Senin, 20 Juli 2020 – 20:29 WIB
Kepala Bagian Mitra Polri Kombes Awi Setiyono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka baru dalam kasus penemuan jasad WNI anak buah kapal (ABK) yang disimpan dalam mesin pendingin (freezer) di kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 118 beberapa waktu lalu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Kepri (Kepulauan Riau).

BACA JUGA: Dua Personel Polisi Bonyok Dianiaya di THM, Pelakunya Oknum Anggota Dewan dan Rekannya

“Ketiga tersangka itu merupakan petinggi di sejumlah perusahaan,” ujar Awi kepada wartawan, Senin (20/7).

Lanjut Awi memaparkan, ketiga orang itu masing-masing diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional inisial HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur inisial TA, dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur inisial TS.

BACA JUGA: Suami yang Tega Jual Istri sebagai PSK Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

"Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Polda Kepri," tambah Awi.

Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mencari keberadaan MU selalu sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri inisial LK.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan seorang warga negara Tiongkok karena terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya seorang ABK di kapal tersebut.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera Tiongkok pada Rabu (8/7) lalu.

Saat itu, kepolisian mendapat informasi ihwal terjadinya penganiayaan terhadap ABK dan juga penemuan mayat di dalam freezer. Polisi pun mengamankan kapal yang dilaporkan itu.

Usai diamankan, didapati informasi bahwa kapal tersebut telah berlayar selama tujuh bulan dari Singapura ke Argentina dan melewati perairan Indonesia.

Saat itulah, pihak kepolisian melakukan penyergapan.

BACA JUGA: Oknum Satpam Mengaku Agensi Model, Tipu Cewek Cantik, Simpan Banyak Foto Korban Tanpa Busana

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mengusut secara hukum kapal berbendera asing tersebut. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler