Suami yang Tega Jual Istri sebagai PSK Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2020 – 19:13 WIB
Polres Cianjur, Jawa Barat, menggelar kasus penjual istri menjadi PSK yang dilakukan EY yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di penginapan di pinggiran kota Cianjur, Senin (20/7). Foto: Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Seorang suami berinisial EY yang tega menjual istrinya sebagai penjaja seks komersial (PSK) melalui jejaring media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Akibat perbuatannya, tersangka juga terancam 15 tahun penjara.

"Kami tetapkan EY yang merangkap muncikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Senin.

BACA JUGA: Terpengaruh Film Dewasa, Pria Bejat Ini Ternyata Sudah Mencabuli Bocah Sejak 2019

Ia menjelaskan, dari prostitusi online yang dilakukan terhadap istrinya, tersangka meminta imbalan Rp100.000 untuk sekali main.

Tersangka juga sering meminta imbalan lebih dari istrinya yang kerap dipaksa melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.

BACA JUGA: Pelaku Pembuang Bayi di Bantaran Sungai Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata

Ia mengatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi bukti pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA: Gegara Lauk Ikan Asin, Istri Dianiaya Suami Sampai Babak Belur Begini

Tersangka EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi.

Selama ini dia menawarkan istrinya dapat melayani tamu lebih dari satu orang dalam satu kamar, bahkan dia pun menawarkan diri untuk memberikan pelayan pada pemesan jika diminta dan mengambil video layaknya kasus yang sama dengan Vina Garut yang sempat viral.

"Karena kebutuhan ekonomi, untuk sekali main dipatok Rp400.000, saya sering menemani kalau ada yang minta bertiga dalam satu kamar. Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan," katanya.

Sebelumnya Timsus Satreskrim Polres Cianjur, menangkap pasangan suami istri dan seorang pemesan dari dalam kamar penginapan di Jalan Raya Cianjur-Cibeber.

BACA JUGA: Dua Personel Polisi Bonyok Dianiaya di THM, Pelakunya Oknum Anggota Dewan dan Rekannya

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui H kerap dijual suaminya EY sebagai PSK dan melayani pesanan perilaku seks menyimpang dari pemesan melalui jejaring media sosial.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler