Polisi Tantang Antasari Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 April 2011 – 21:46 WIB

JAKARTA—Tudingan adanya rekayasa dalam penanganan kasus Antasari Azhar terus mengemukaSejumlah kalangan termasuk dari pihak Antasari Azhar menuding adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, yang menyeret mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke penjara.

Menanggapi tudingan rekayasa itu, pihak Polri mengklaim telah melakukan penuntasan kasus tersebut secara transparan

BACA JUGA: Istri Antasari Merasa Senasib dengan Keluarga Nasrudin

Namun jika ada tudingan mengenai adanya rekayasa, polri meminta pihak terkait membuktikan melalui jalur hukum.

‘’Polri telah komit untuk transparan dan akuntabel sesuai mekanisme dan ketentuan hukum
Kalau ada tudingan seperti itu sebaiknya pihak yang berkepentingan membuktikan melalui saluran aturan hukum yang berlaku,’’ ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga kepada JPNN, Rabu (20/4) malam.

Sebelumnya pihak Antasari menyebut adanya serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasus mantan ketua KPK itu dalam pembuktian di persidangan

BACA JUGA: Evaluasi Reformasi Birokrasi tak Diikuti Sanksi

Diantaranya tidak diakomodirnya keterangan saksi ahli forensik mengenai peluru yang diduga membunuh Zulkarnain tidak berasal dari senjata yang sama dengan yang dibawa sebagai bukti di persidangan


Selain itu  SMS yang dijadikan bukti dipersidangan diduga bukan berasal dari Antasari sebagaimana dituduhkan

BACA JUGA: Perayaan Paskah, Polisi Siapkan Pengamanan Extra

Malah permintaan Antasari agar hakim membuktikan melalui server milik operator seluler untuk membuktikan kebenaran SMS itu, tak digubris majelisInilah yang kemudian dijadikan dalih adanya rekayasa dalam kasus tersebut(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler