JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidanaMenurutnya, pemakai yang kedapatan lagi hanya akan menjalani rehabilitasi berdasarkan sesuai dengan hukuman yang pernah diperolehnya
BACA JUGA: Gerakan Teroris Diyakini Tidak Terorganisir
"Jika sudah tiga kali ditemukan menggunakan narkoba, sesuai dengan ketentuan hakim yang memutuskan
BACA JUGA: Istana Sebut Reshuffle Kabinet Bisa Saja Terjadi
Aturan ini berlaku untuk siapa saja,” jelas Merre di sela-sela pelantikan BNP di Jakarta, Rabu (20/4)Merre mengatakan, aturan tak boleh dipidana itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dikeluarkan pemerintah
BACA JUGA: Ungkap Jaringan Syarif, Polisi Periksa 30 Saksi
Kata dia, dalam PP tersebut disebutkan pecandu atau pemakai narkotika tak akan melalui proses hukum. “Ada PP yang sudah dibuat pada pekan laluPP ini menyatakan, pecandu hanya akan menjalani wajib lapor,” tutur Mere yang tak menyebut Nomor PP yang dimaksudDijelaskan pula Merre, PP tersebut sinkron dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika“UU yang baru memuat filosofi pentingYakni bersifat sangat keras, bahan-bahan sintetis 5gr ke atas ancamannya maksimal hukuman matiUU ini pula bersifat humanisArtinya, pengguna narkoba dijadikan korban, kalau dulu dikriminalkan,” katanya
Menurut Merre, dengan pemberlakuan peraturan tersebut berarti negara menjalankan kewajibannya untuk memulihkan para pecandu narkoba“Jika mengikuti teori supply dan demand, jika hanya supply yang dihentikan maka demand akan berkeliaranNah, demand ini yang akan menjadi sasaran empuk market,” imbuh MereJadi, lanjutnya, meski semua pintu di pulau-pulau ditutup tapi jika marketnya dibiarkan, peredaran narkoba akan terus bertumbuh(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa TPI, KY Tak Akan Intervensi Putusan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi