Pecandu Bawa Narkoba Tak Boleh Dipidana

Rabu, 20 April 2011 – 19:15 WIB

JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Goris Merre mengatakan pecandu yang membawa narkoba tidak boleh dipidanaMenurutnya, pemakai yang kedapatan lagi hanya akan menjalani rehabilitasi berdasarkan sesuai dengan hukuman yang pernah diperolehnya

BACA JUGA: Gerakan Teroris Diyakini Tidak Terorganisir



"Jika sudah tiga kali ditemukan menggunakan narkoba, sesuai dengan ketentuan hakim yang memutuskan
Tetapi, jika putusan, misalnya satu tahun maka hukuman satu tahun itu akan dihabiskan di pusat rehabilitasi bukan di penjara

BACA JUGA: Istana Sebut Reshuffle Kabinet Bisa Saja Terjadi

Aturan ini berlaku untuk siapa saja,” jelas Merre di sela-sela pelantikan BNP di Jakarta, Rabu (20/4)


Merre mengatakan, aturan tak boleh dipidana itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dikeluarkan pemerintah

BACA JUGA: Ungkap Jaringan Syarif, Polisi Periksa 30 Saksi

Kata dia, dalam PP tersebut disebutkan pecandu atau pemakai narkotika tak akan melalui proses hukum.  “Ada PP yang sudah dibuat pada pekan laluPP ini menyatakan, pecandu hanya akan menjalani wajib lapor,” tutur Mere yang tak menyebut Nomor PP yang dimaksud

Dijelaskan pula Merre, PP tersebut sinkron dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika“UU yang baru memuat filosofi pentingYakni bersifat sangat keras, bahan-bahan sintetis 5gr ke atas ancamannya maksimal hukuman matiUU ini pula bersifat humanisArtinya, pengguna narkoba dijadikan korban, kalau dulu dikriminalkan,” katanya

Menurut Merre, dengan pemberlakuan peraturan tersebut berarti negara menjalankan kewajibannya untuk memulihkan para pecandu narkoba“Jika mengikuti teori supply dan demand, jika hanya supply yang dihentikan maka demand akan berkeliaranNah, demand ini yang akan menjadi sasaran empuk market,” imbuh MereJadi, lanjutnya, meski semua pintu di pulau-pulau ditutup tapi jika marketnya dibiarkan, peredaran narkoba akan terus bertumbuh(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa TPI, KY Tak Akan Intervensi Putusan Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler