Polisi: Taufik Rahman Ditembak Mati karena Rebut Senpi Petugas

Minggu, 22 Desember 2019 – 20:00 WIB
Barang bukti senjata api tersangka pengedar narkoba Taufik Rahman yang mendapat tindakan tegas aparat, disita anggota Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (21/12/2019). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit 1 Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani mengatakan pihaknya menembak mati seorang pengedar narkoba bernama Taufik Rahman di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (21/12).

Ia menyebut tersangka Taufik Rahman terpaksa ditembak mati karena merebut senjata api petugas.

BACA JUGA: Ratusan Polisi Antar Pemakaman Bripka Hendra Saut, Brimob yang Gugur di Papua

"Tersangka Taufik Rahman melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan cara merebut senjata api petugas," kata AKBP Ahmad Fanani di Jakarta, Minggu.

Pelaku juga ditemukan membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam anak peluru.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono

Taufik kemudian mendapatkan tindakan tegas terukur dari pihak Kepolisian atas perbuatannya. Taufik sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Namun tim dokter RS Polri Kramat Jati menyatakan tersangka Taufik Rahman meninggal dunia.

BACA JUGA: Edi Suranta Dibunuh Secara Sadis, Luka di Leher Banyak Mengeluarkan Darah

Taufik Rahman digerebek dalam pengembangan kasus narkoba di rumah kontrak bedengan, samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung.

Selain Taufik, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka lainnya, yakni AS (24), MRM (30), DA (36), YR alias Black (36), YSB dan AB yang merupakan narapidana Lapas Banceuy, J (27) serta YC dan H yang merupakan narapidana asal Lapas Garut.

Mereka ditangkap di berbagai kawasan yaitu di Kemayoran Jakarta pusat, Kota Bandung, Lapas Banceu dan Lapas Garut.

Barang bukti narkoba yang diamankan diantaranya 110,3 gram ineks dalam bentuk pecahan, "hello kitty" dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.

Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 15-20 Desember 2019.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Akhirnya Meninggal Dunia

"Terhadap tersangka dan barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata Ahmad.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler