jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok.
Dalam kasus ini, petugas telah menetapkan Bagus Bawana Putra (BBP) yang merupakan Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden sebagai tersangka.
BACA JUGA: Andi Arief Bisa Jadi Bumerang buat Masa Depan Demokrat?
Dedi menyebut, kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus itu. Nantinya, hal itu bakal didalami dengan cara menghidupkan lagi nomor ponsel pelaku yang sempat dibuang.
Penyidik bakal mengejar jejak komunikasi pelaku dengan sejumlah pihak yang kemungkinan terkait kasus itu.
BACA JUGA: Relawan Prabowo Buat Rekaman Agar Hoaks Surat Suara Viral
"Jadi, meski sudah hilang nanti kami hidupkan kembali. Nanti jalur komunikasi, baik voice note (lewat) WhatsApp atau Telegram itu bisa (ditelusuri)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (9/1).
Sejauh ini, berdasar pemeriksaan, pelaku mengaku membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks itu seorang diri.
BACA JUGA: Kubu Jokowi Duga Pembuat Hoaks Surat Suara Bukan Satu Orang
Namun, penyidik tak akan mudah percaya begitu saja. “Kami akan cari bukti lainnya,” imbuh dia.
Diketahui, BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (7/1). Penangkapan dilakukan setelah dia melarikan diri dari kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Kami Tidak Minta Berlebihan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan