Polisi Tembak 5 Kali Kepada Terduga Pelaku Kejahatan di Sulsel, Kompolnas Bereaksi, Simak

Minggu, 24 Oktober 2021 – 16:06 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali.

Perwira Polri itu kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKP Amri dan juga diperiksa oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas insiden itu.

BACA JUGA: Polisi Tembak Kaki Tersangka IL 5 Kali, IPW Merespons Begini

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan aksi kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum polisi itu.

"Kami sangat menyesalkan adanya kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota ketika melakukan penangkapan saudara IL yang diduga melakukan kejahatan," kata Poengky kepada JPNN.com, Minggu (24/10).

BACA JUGA: Polisi Tembak Kaki IL 5 Kali, Bambang Rukminto: Sudah Keterlaluan

Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu mengatakan anggota Polri dalam melakukan penegakan hukum memang diperbolehkan menggunakan kekerasan.

Dia lantas mencontohkan saat melakukan penangkapan atau penahanan, atau melakukan penembakan bila target yang akan ditangkap melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa polisi dan masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Tangkap dan Tembak IL 5 Kali, Kasat Reskrim Dicopot

"Misalnya seorang tersangka teroris yang membawa bom di tubuhnya," ucap Poengky.

Namun, syaratnya menggunakan kekuatan antara lain adalah proporsionalitas.

Oleh karena itu, jelas dia, bila tersangka hanya melarikan diri tanpa melakukan tindakan yang membahayakan polisi dan masyarakat, maka tindakannya harus adalah mengejar dan menangka, bukan menembaknya.

"Nah, dalam kasus ini, menembak saja sampai lima kali. Hal tersebut sangat tidak proporsional," kata Poengky.

Menurut Poengky, lain halnya bila pelaku membawa senjata api dan menembaki polisi dan masyarakat. "Maka polisi boleh menembak yang bersangkutan," kata Poengky.

Kompolnas berharap ada evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senpi agar dilaksanakan sesuai Peraturan Kapolri soal hak asasi manusia.

"Bagi yang diduga bersalah, ada proses pidana dan etik yang bisa dilakukan agar ada punishment dan efek jera," kata Poengky.

Poengky menilai sanksi pencopotan terhadap AKP Amri sudah tepat.

"Tepat, dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan etik dan pidana," pungkas Poengky Indarti. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler