Polisi Tembak Kaki Tersangka IL 5 Kali, IPW Merespons Begini

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 21:17 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengomentari kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti aksi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang memerintahkan anak buahnya menembak seorang pelanggar hukum IL, 30.

Sugeng juga mengapresiasi Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Merdisyam yang menerjunkan Kabid Propam Polda Sulsel memeriksa AKP Amri dan jajarannya.

BACA JUGA: AKP Amri Dicopot dari Jabatannya, Bambang: Mutasi Saja ke Daerah yang Lebih Pelosok

“Tindakan penggunaan kekerasan bersenjata telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam penindakan kepolisian,” kata Sugeng kepada JPNN, Sabtu (23/10).

Menurut Sugeng, dalam perkap itu ada Pasal 3 huruf c yang berisi prinsip proporsional yaitu penggunaan kekuatan (termasuk senjata api) harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi.

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

“Sehingga tidak menimbulkan kerugian korban atau penderitaan yang berlebihan. Lalu pada Pasal 5 diatur tahapan penggunaan kekuatan,” kata Sugeng.

Sugeng menuturkan penggunaan senjata api adalah tahap kendali terakhir untuk menghentikan atau tindakan pelaku kejahatan yang mengakibatkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Bripka IS Positif, Kapolresta: Kapolri sudah Perintahkan Segera Dipecat

Dia berharap pemeriksaan terhadap AKP Amri ini bisa dikembangkan bukan hanya soal pelanggaran prosedur saja.

“Ini harus didalami apakah ada unsur tindak pidana penganiayaan berat. Bila terbukti harus diproses pidana dan juga kode etik,” tegas Sugeng.

Sebelumnya, korban IL dilarikan ke RSUD Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara setelah terluka parah dan kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Diketahui, timah panas dari senjata polisi bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha sehingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya.

BACA JUGA: Irjen Hendro: Kalau Ada Lagi Anggota Melanggar, Akan Saya Sikat, Jangan Coba-Coba

Konon, IL ditangkap lantaran terlibat dua kasus tindak pidana, yaitu dugaan penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler