Polisi Tembak Betis Kanan Pengedar Sabu

Kamis, 12 Juli 2018 – 04:12 WIB
Jaringan pengedar sabu-sabu

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menghadiahi tembakan kepada satu dari tiga tersangka pengedar sabu.

Polisi memuntahkan timah panas kepada tersangka W (27) di bagian betis kanannya saat berusaha kabur.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Ringkus 4 Sindikat Pengedar Sabu Malaysia

Penangkapan W berada di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence, Kampung Bali, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/7) malam.

Sementara rekannya AS (32) langsung pasrah saat digelandang ke Mapolrestro Bekasi di Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Terusin Bisnis Suami, 2 Wanita Ini Kini Mendekam di Penjara

“Kalau tidak dilumpuhkan bisa mengancam keselamatan anggota dan masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Bekasi AKBP Arlond Sitinjak, Rabu (11/7).

Selain mengamankan W dan AS, petugas juga menangkap KU (31) karena kedapatan menyimpan pistol rakitan jenis revolver milik W.

BACA JUGA: Kronologis Samsul Arifin Ditangkap Polisi, Pura-pura Pingsan

Senjata itu berpindah tangan, setelah W menggadai pistol rakitan miliknya senilai Rp1 jutaan.

Arlond menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan keterangan masyarakat bahwa W kerap bertransaksi sabu di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence.

Petugas kemudian melakukan pengintaian rumah tersangka di depan pos tersebut dan mendapati sosok W berdasarkan keterangan masyarakat.

“Saat itu W bersama rekannya AS tengah berpesta sabu langsung kami geledah. Awalnya mengelak, namun penyidik menemukan 1,48 gram sabu di kantong celananya,” ujar dia.

Kepada polisi, W mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya EG melalui perantara M. Adapun tersangka EG dan M masih diburu polisi.

“Keterangan tersangka W dan AS sudah kami gali untuk menangkap EG dan M,” katanya.

Selain pistol, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua butir peluru kaliber 38 mm yang disembunyikan KU di lemari pakaiannya.

Akibat perbuatannya tersangka W dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik lndonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan KU, dijerat UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara mereka maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengedar Sabu-Sabu Keok Ditembak Petugas BNNP Aceh


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler