Dua Pengedar Sabu-Sabu Keok Ditembak Petugas BNNP Aceh

Senin, 12 Maret 2018 – 03:39 WIB
Pistol. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, BANDA ACEH - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersungkur ditembak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.

Petugas terpaksa menembak keduanya lantaran melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap di kawasan Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA: Ian Jual Ganja via Instagram

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu di Gampong Aje Pagar Air.

“Ada empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap. Dua kita beri tindakan tegas karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dua lainnya ditangkap tanpa perlawanan. Ke empat tersangka ditangkap di Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA: Kapolres Sangat Menyesalkan Ulah Empat Anggotanya Ini

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Amanto menjelaskan pihaknya melakukan penggerebekan sebuah rumah sekitar pukul 00.45 WIB, Sabtu (10/3).

Dua tersangka pengedar yang ditembak berinisial R. Ia mengalami luka tembak di kaki kiri. Serta tersangka M, mengalami luka tembak pada lengan kanan.

BACA JUGA: PNS Kemenag Terjaring OTT Tim Saber Pungli Bireuen

“Kedua tersangka yang ditembak tersebut merupakan warga Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Penembakan dilakukan sudah sesuai prosedur,” tegas Amanto, Minggu (11/3).

Tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan berinisial SH dan RF. Keduanya tercatat warga Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Saat ditangkap, dua tersangka sempat diamankan petugas. Namun, keduanya melawan dan berusaha kabur. Petugas mengejar dan memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kiri dan lengan kanan pada tersangka.

Dari tangan para tersangka, Amanto menyebutkan petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan 85 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian, lima unit telepon genggam berbagai merek serta dua dompet hitam berisikan identitas diri berupa KTP dan SIM.

“Kini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengungkap jaringan narkoba para tersangka. Dalam kasus ini para tersangka di jerat pasal 112 Jo 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Amanto. (mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tega Nafkahi Keluarga dengan Jualan Narkoba


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler