jpnn.com, JAMBI - Anggota Reskrim Polresta Jambi menembak kaki tersangka pelaku perkosaan terhadap Bunga (13) seorang siswi SMP di Kota Jambi, karena berusaha kabur dari kejaran petugas.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, tersangka berinisial HS (20) warga Kota Jambi. Pria itu dilaporkan oleh keluarga korban.
BACA JUGA: Kenal via FB, Pelajar SMP Dibawa Kabur ke Berbagai Tempat
Kejadian berlangsung pada Rabu lalu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka HS bersama saksi AB yang juga keluarga korban mendatangi rumah gadis itu di kawasan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, untuk mengambil uang.
Tapi muncul niat tersangka untuk berbuat jahat kepada gadis itu. Berdalih kepada nenek korban dengan mengatakan, sepupunya korban kecelakaan sehingga korban diajak menengoknya di rumah sakit.
BACA JUGA: Lupakan Istri, Mairun 3 Kali Nodai Wanita Gangguan Jiwa
Namun korban bukannya diajak ke rumah sakit melainkan dibawa keliling Kota Jambi dengan kendaraan sepeda motor dan akhirnya dibawa ke kamar hotel kemudian digagahi di bawah ancaman senjata tajam.
“Tersangka marah dan mengancam akan membunuh korban dengan mengeluarkan sebilah pisau dan sehingga terjadilah perbuatan itu,” kata Kapolresta.
BACA JUGA: Duel Maut Tengah Malam di Depan Warung, Jleb! Tewas
Korban pulang ke rumah neneknya dengan berjalan kaki dan menceritakan kejadian tersebut dan akhirnya pihak keluarga melaporkan hal itu ke Polresta Jambi.
Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergerak dan pada 17 Januari lalu didapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penyergapan.
“Tersangka memberontak saat penangkapan dan mencoba melawan dan melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan terukur dengan dilumpuhkan bagian kaki kiri dan kanan dengan tempakan sesuai prosedur,” kata Kombes Pol Dover Christian.
Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau samurai mini, sarung tangan hitam dengan panjang sekitar 20 CM, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu baju kaos, satu celana pendek warna hitam.
Kemudian satu topi merek hugo bos hitam polos, seprai warna putih polos dengan panjang dua meter lebar 1,5 meter, dua lembar daftar tamu Hotel Sehat, satu celana panjang dan pakaian dalaman korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(pojoksatu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 TKI Asal Aceh Tamiang Mengaku Kapok Kerja di Malaysia
Redaktur & Reporter : Yessy