jpnn.com, SAMPIT - Mairun harus mendekam di balik jeruji besi karena memerkosa wanita yang mengalami gangguan jiwa berinisial NA beberapa waktu lalu.
Kasus itu masuk ke ranah hukum setelah orang tua NA melaporkan Mairun kepada pihak berwajib.
BACA JUGA: Semburkan Asap Rokok, Caleg Parepare Nodai Dua Wanita
Saat ini kasus yang menjerat Mairun sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
"Sidangnya sudah dilaksanakan akhir pekan kemarin. Orang tua korban menyatakan tetap tidak terima. Korban alami gangguan, tetapi oleh terdakwa malah digituin," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Lilik Haryadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (15/1).
BACA JUGA: Rumah Sedang Sepi, Pria 48 Tahun Paksa Remaja ke Kamar
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Mairun mengaku melakukan perbuatan asusila terhadap NA sebanyak tiga kali.
Pria yang tinggal di perumahan karyawan PT Mustika Sembuluh I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, itu kali pertama melakukannya di mes.
BACA JUGA: Awalnya Memeluk dari Belakang, Akhirnya Begituan di Kebun
Mairun mengaku tidak mengetahui korban merupakan wanita dengan gangguan kejiwaan.
Menurut dia, NA bisa berkomunikasi seperti biasanya. Namun, orang tua korban maupun saksi lain memberikan keterangan lain.
Mairun yang sudah memiliki istri pun tidak bisa berkomentar banyak.
Dia bahkan ngotot ingin bertanggung jawab dan menikahi korban.
Akan tetapi, orang tua korban tidak menyetujui keinginan Mairun.
"Alasan orang tua korban karena korban mengalami gangguan jiwa,” tambah Lilik. (ang/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, Amel Polisikan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : Ragil