Polisi Tembak Mati Dua Bandar Narkoba di Tanjungbalai

Kamis, 17 Januari 2019 – 16:16 WIB
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menunjukkan barang bukti saat temu pers di halaman Mapolres, Rabu (16/1). Foto: tomi sanjaya/SUMUT POS

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi menembak mati dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (16/1).

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 15 kilogram sabu-sabu yang hendak diseludupkan dari Malaysia ke Indonesia.

BACA JUGA: Usai Jalani Sidang, Tahanan Seludupkan Sabu-sabu ke Lapas

Kedua tersangka masing-masing Rusdi, 40, warga Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai, ditembak di kepala. Sedangkan Zulfikar, 35, alias Acong, warga Trengganu, Malaysia, ditembak di punggung.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menjelaskan, kedua tersangka ditembak mati lantaran melawan polisi saat hendak diamankan.

BACA JUGA: Bawa 450 Gram Sabu, Dua Warga Batam Diringkus di Palembang

“Barang bukti sudah kami amankan dari kedua tersangka,” kata Kapolres. Kapolres juga memperlihatkan foto kedua tersangka yang ditembak.

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan kasus narkoba yang diterima polisi, di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

BACA JUGA: Terlibat Peredaran 15 Kg Sabu, Brigadir Purwanto Ditangkap

Lewat pengintaian, polisi meyakini keduanya sedang memegang barang bukti. “Petugas segera bergerak cepat dan mengamankan keduanya,” katanya.

Saat ditangkap keduanya masih sempat dimintai keterangan oleh polisi. Tersangka Zulfikar mengaku mendapatkan sabu-sabu dari WN Malaysia lainnya berinisial PJ. Dia berangkat bersama rekannya yang masih buron —UD dan AG warga Indonesia—, selanjutnya membawa sabu-sabu ke Indonesia menggunakan boat.

Seperti biasa, para pelaku menyeludupkan narkoba menggunakan jalur tikus di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Zulfikar dan dua orang tersangka lainnya tiba Rabu (16/1) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, persis di pinggir sungai Kelurahan Beting. Di situ sudah ada Rusdi yang akan menjemput barang haram tersebut. Kemudian sabu dibawa Zulfikar dan Rusdi menggunakan dua sepeda motor yang sudah disediakan Rusdi. Mereka keluar menuju arah Teluk Nibung dengan membawa tas masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Setelah diamankan petugas, ternyata kedua tersangka berusaha melarikan diri saat tim berada di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Petugas sempat memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka.

“Kemudian tim melakukan upaya pertolongan dengan membawa kedua tersangka dengan menggunakan ambulans ke RSU Dr T Mansyur Tanjungbalai. Namun di perjalanan, kedua tersangka meninggal dunia,”ujarnya.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah tas berwarna biru yang disamarkan menjadi kemasan teh hijau. Tas itu berisi 15 bungkusan teh Cina. “Ke-15 bungkus kemasan teh Cina merk Guanying Wang itu ternyata berisi sabu seberat 15 kg (bruto). Polisi juga mengamankan dua unit sepedamotor dan satu buah tas,” ujarnya.

Kuat dugaan, peredaran sabu yang digagalkan polisi merupakan jaringan internasional, mengingat Kota Tanjungbalai kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari negara tetangga.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan menangkap dua lagi pelaku yang buron. Pihaknya juga akan mengirim surat pemberitahuan ke Konjen Malaysia terhadap penangkapan seorang WN Malaysia tersebut.(ck-01/dvs/man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup 22 Kg Sabu dari Malaysia


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler