Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup 22 Kg Sabu dari Malaysia

Jumat, 14 Desember 2018 – 23:33 WIB
Brigjen Eko Daniyanto. Foto: Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia. Kali ini, sekitar 22 kilogram sabu-sabu diamankan bersama enam orang pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, sabu-sabu itu disimpan pelaku dalam bungkus plastik alumunium foil.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Jaringan Narkoba yang Dikendalikan di Lapas

“Ada enam pelaku, mereka semua punya peran berbeda,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/12).

Eko menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 8 Desember 2018.

BACA JUGA: Seludupkan Sabu-sabu, Cewek Asal Aceh Ngaku Dijebak Mertua

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita lima kilogram sabu-sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.

"Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN," katanya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Kokain di Jambi

Keesokan harinya, penyidik menangkap MWD (34) dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Penyidik lalu menggeledah rumah MWD yang berlokasi di Desa Giri Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kab. Aceh Utara, NAD. Di rumah MWD ditemukan barang bukti 17 kilogram sabu-sabu yang disimpan di ban cadangan mobil.

Kemudian, pada Senin 10 Desember, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang, NAD. SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.

"SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL," katanya.

Di hari yang sama, setelah JNL (29) sempat melarikan diri, penyidik akhirnya berhasil menangkap JNL yang bersembunyi di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Aceh Tamiang.

Penyidik kini mengejar BM yang kini masih buron. BM diduga berperan sebagai pengendali jaringan ini.

"BM ini perannya sebagai pemesan sabu-sabu ke Malaysia," katanya.

Kepada enam tersangka yang ditangkap, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 1 Kg Sabu, Menantu dan Mertua Ditangkap di Kualanamu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler