Terlibat Peredaran 15 Kg Sabu, Brigadir Purwanto Ditangkap

Kamis, 20 Desember 2018 – 22:56 WIB
Konferensi pers Polres Tanjungbalai terkait peredaran 15 Kg sabu, Kamis (20/12/2018) di Mako Polres Tanjungbalai. Foto: Taufik/Pojoksatu

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 15 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (18/12) malam dari dua lokasi berbeda.

Yakni dari Jalan Cokro Aminoto Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar I Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

BACA JUGA: Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu-sabu di Medan

Dalam penyergapan itu tiga orang tersangka berhasil diamankan. Salah seorang di antaranya oknum Polri yang bertugas di Sat Intelkam Polres Tanjungbalai Brigadir D Purwanto, 36.

Selanjutnya Agusyanto alias Agus (38) warga Tanjung Balai Selatan (TBS) dan Nur Famizal Bin Ramdan warga negara Malaysia.

Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti 15 bungkus plastik Merek GUANYINWANG dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya, 3 buah tas ransel warna hitam, 1 unit mobil BK 1686 SA, 1 unit mobil BK 1565 TW, 4 unit HP.

BACA JUGA: Dua Pengedar Dibekuk Polisi, 4.925 Butir Ekstasi Diamankan

Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebut bahwa ada dua unit mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan.

BACA JUGA: Tubuh Fera Masih Dililit Handuk, Langsung Kaget

Menindak lanjuti informasi tersebut lanjut Kapolres lagi, personil yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan KBO, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Asahan.

Selanjutnya di Jalan Cokroaminoto Kisaran mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA berhasil diamankan oleh personil Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Asahan.

Di dalam mobil ditemukan tiga TSK tsb diatas, dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan mobil, namun tidak ditemukan BB narkotika. Selanjutnya ketiga TSK tsb diatas diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai utk dilakukan interogasi.

“Hasil interogasi terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa mobil pembawa sabu-sabu adalah mobil yang tadinya berada dibelakang mereka yang mereka kawal yaitu Toyota Kijang Innova BK 1565 TW dikemudikan oleh RIO (DPO) dan AL (DPO).

“Selanjutnya personil Sat Res Narkoba berupaya melakukan pencarian terhadap mobil tersebut. Pada sekitar pukul 02.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa melihat mobil Toyota Kijang Innova BK 1565 TW terparkir tanpa pengemudi di Jalinsum Simpang Pasar I Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Selanjutnya personil Sat Res Narkoba membawa ketiga tersangka ke lokasi ditemukannya mobil. Kemudian setibanya di lokasi penemuan mobil ketiga tersangka dengan didampingi dua warga masyarakat setempat diperintahkan untuk membuka mobil tersebut dan didalam mobil ditemukan 3 (tiga) tas ransel warna hitam.

Setelah dibuka isinya oleh TSK berisi 15 bungkus teh cina warna hijau merk Guanyinwang yg diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan sekitar 15 kilogram.

Kemudian ketiga tersangka dan BB diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres juga menegaskan, kepada seluruh personil jajaran Polres Tanjungbalai jangan coba coba berbuat yang macam khususnya lagi masalah narkoba.

“Kita tidak keras hanya keluar, tetapi juga harus keras kedalam. Jika ada ditemukan personil yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena memang kita tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba, Jadi tolong hilangkanlah negatif thinking kepada Polres Tanjungbalai meskipun ada terindikasi dari personil yang melakukannya akan ditindak tegas,” tuturnya.

Terkait dengan tersangka warga negara Malaysia inisial Nur Famizal Bin Ramdan merupakan jaringan langsung dari Kuala Lumpur Malaysia, yang bersangkutan adalah adik angkat dari tersangka Toni.

Tersangka Nur sebelumnya juga sudah melakukan survei ke Tanjungbalai. Sementara tersangka Dicky yang juga oknum Polri jajaran Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pengawal di lapangan.

“Adanya informasi yang tersebar mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ada keterlibatan oknum perwira di jajaran Polres Tanjungbalai itu tidak benar,” Kata Kapolres

“Ketiga tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 ,dan pasal 132 ayat 1 yang mana ancaman pidananya terhadap ketiga orang tersangka itu adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 atau sampai dengan pidana seumur hidup hingga pidana mati,” pungkasnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler