Polisi Tembak Pembunuh Warga Bandung

Senin, 06 Februari 2023 – 18:01 WIB
Polisi mengamankan tersangka pembunuhan berinisial TK di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6-2-2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Geng motor pembunuh seorang warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

Pelaku berinisial TK alias Tatan (23).

BACA JUGA: Kombes Pria Budi Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ketua Geng Motor

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan kasus itu bermula dari penemuan satu jenazah di kawasan Solokan Jeruk, Sabtu (4/2) dini hari.

Pada hari yang sama pelaku ditangkap siang hari.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Bikin Resah, Kombes Kusworo: Kami Tembak di Tempat

"Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat. Ini kami buktikan, ada geng motor meresahkan warga serta mengancam jiwa petugas dan warga, kami tembak di tempat," kata Kusworo, Senin.

Korban berinisial F (15) diduga dianiaya oleh Tatan pada Jumat (3/2) malam.

BACA JUGA: Duit Rp 798 Juta di Rekening Raib Seusai Mengikuti Hadiah Bank BUMN, Waspada

Aksi penganiayaan itu, kata dia, bermula dari Tatan yang menghampiri, kemudian tiba-tiba meminta rokok kepada F, lantas korban memberikan rokok kepada pelaku sebanyak 10 batang.

"Namun, ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka yang membuat tersangka emosi," kata Kusworo.

Setelah mendengar makian itu, menurut dia, Tatan langsung mengeluarkan golok, kemudian menebas leher belakang F sampai terluka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," kata Kapolresta Bandung.

Kusworo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Tatan di sebuah rumah kosong, tempat persembunyiannya di kawasan Solokan Jeruk.

Namun, saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler