Polisi Tembak Pencuri Motor di Tanjungpinang

Minggu, 19 Maret 2023 – 10:04 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepri, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kantornya, Sabtu (18/3/2023). (Antara/Ogen)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Petugas Polresta Tanjungpinang terpaksa menembak kaki salah seorang dari tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berusaha melarikan diri saat polisi hendak melakukan penangkapan.

“Seorang pelaku berusaha melarikan diri. Jadi, terpaksa kami lumpuhkan salah satu kakinya.” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (18/3).

BACA JUGA: Dokter Marwanty Susanty Tewas Mengenaskan, 45 Orang Saksi Diperiksa Polisi

Perwira menengah Polri itu menambahkan bahwa pelaku sudah dibawa ke RSUD Ahmad Tabhib Tanjungpinang untuk dilakukan pengobatan. 

Dia menjelaskan polisi menangkap tiga pelaku, yakni RTH (28), An (30), dan Ar (36).

BACA JUGA: Polisi Gadungan Beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Calon PMI Jadi Korban, Begini Modusnya

Dua di antaranya, RTH dan An merupakan residivis kasus yang sama.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Calon PMI Ilegal dari Dumai dan Bengkalis ke Malaysia

Ar ditangkap di Jalan MT Haryono atau persis di depan kantor Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 16 Maret 2023, pukul 17.30 WIB oleh Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakan.

Heribertus mengatakan dari hasil penangkapan, diamankan tiga unit Honda Scoopy, satu unit motor Yamaha Vega, satu unit Honda Beat, satu unit Honda CRF, cincin akik, dompet hitam, enam unit handphone, cincin emas, jam tangan, dan uang tunai Rp 200.000.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi kejadian.

Antara lain, di Jalan Masjid, Jalan Sei Jang Komplek Indodracom, Jalan Sei Jang Nomor 15, Jalan H Ungar Lr Sumatra Nomor 23, Jalan Tugu Pahlawan Gang Pelita, Jalan Cempedak Nomor 05, Jalan Wiratno, Jalan Transito, Jalan Sumatra, dan Jalan Batu Hitam depan Mall Ramayana.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Ketiga pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Heribertus Ompusungu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler