Polisi Tembak Satu Bandit Pembobol Minimarket di Bekasi

Senin, 21 Januari 2019 – 21:46 WIB
Satu pelaku pembobolan minimarket di Bekasi, Jawa Barat, ditembak polisi. Foto ilustrasi: dokumen JPG

jpnn.com, BEKASI - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga orang bandit yang biasa membobol minimarket di Bekasi, Jawa Barat. Satu dari tiga tersangka bahkan harus ditembak kakinya karena berusaha kabur saat dibekuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka berinisial S alias Trisno, SS alias Belong, dan T alias Bintang.

BACA JUGA: Polisi Diminta Usut Pencabulan Siswi Magang di Cikarang

“Ketiganya sudah menjalankan aksi setidaknya sebanyak delapan kali di Kota Bekasi. Waktu kejadian dalam kurun bulan Oktober, November dan Desember 2018,” kata Argo, Senin (21/1).

Adapun modus yang dipakai tersangka adalah melakukan survei minimarket yang akan menjadi sasaran. Kemudian, tersangka masuk ke dalam toko lewat samping atau belakang bangunan dengan menggunakan bantuan tali tambang dan menjebol plafon agar bisa masuk.

BACA JUGA: TransPatriot Tak Diminati Warga Bekasi

"Biasanya setelah survei, tersangka mulai melakukan aksinya pukul 01.00 saat toko sudah tutup,” imbuh Argo

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mencari di mana letak brankas untuk menyimpan uang. "Lalu tersangka bongkar menggunakan alat yang sudah disiapkan. Setelah berhasil membongkar brankas, kemudian tersangka mengambil barang curian lainnya berupa rokok,” papar Argo.

BACA JUGA: Isu Pengurangan Tenaga Kerja Bikin TKK Bekasi Panik

Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan membawa hasil curian.

Atas kejadian itu, para pemilik toko pun membuat laporan polisi. Dari sejumlah laporan, polisi mendapati modus yang sama hingga dilakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku kemudian ditangkap di Jalan Pusat Jatisari, RT. 004 RW. 006, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Senin (14/1) lalu,” sebut Argo.

Untuk tersangka S dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap. “Dia mengalami luka tembak pada kaki," ujar Argo.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit handphone, satu sarung tangan kulit, satu linggis, tiga tang, satu pahat, satu gunting, satu senter, dua obeng, satu pipa besi, satu sebo, dua tambang, satu martil, dan satu mobil Avanza B 1681 SRQ.

“Pelaku kamj dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Warga Bekasi Tewas Diterjang Tsunami Selat Sunda


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler