Polisi Temukan Banyak Alat Berbahaya Milik Anggota Ormas GMBI

Selasa, 01 Februari 2022 – 18:57 WIB
Para demonstran yang diamankan tim polisi Polda Jabar dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ormas GMBI, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pascaaksi ricuh massa ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Hasil pengumpulan petugas menemukan sejumlah alat pukul hingga alat kejut listrik yang dipakai oleh para tersangka.

BACA JUGA: Turun dari Mobil Resmob, Ketum GMBI Langsung Disuruh Jalan Jongkok

Salah satu yang didapati ialah alat kejut listrik dari kendaraan milik SBI.

Dia merupakan provokator massa yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: 5 Fakta Massa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar, Astaga!

"Di mobilnya (SBI, red) sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin kemarin.

Selain itu, polisi juga turut menyita ratusan kendaraan roda dua dan empat tanpa surat alias bodong.

BACA JUGA: Mobil Avanza Hitam Disetop di Gerbang Exit Tol, Tegang! Kemudian

Ibrahim menuturkan dari kasus tersebut total ada 96 roda empat dan 217 roda dua.

"Dari ranmor tersrbut telah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident ranmor Polri," ujarnya.

Sebelumnya, ormas GMBI melakukan aksi demo berujung anarkistis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu.

Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum M Fauzan.

Total kini ada 12 tersangka yakni MFR,M Abah, IRM, SBI, SN, SF, CT, AR, GG, GT, TSH, dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (JPNN Jabar)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pemotor Nekat Masuk Tol, Pulang Dipanggil ke Polda, Hemm


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler