Polisi Temukan Bukti Baru Terkait Suap Kadis LH Batam

Jumat, 27 Oktober 2017 – 03:15 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi N Purnomo. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri terus mengembangkan kasus dugaan suap di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo.

Saat ini, polisi mengaku menemukan sejumlah bukti baru serta dokumen-dokumen yang menguatkan bukti sebelumnya.

BACA JUGA: Tujuh Pegawai Dishub Tertangkap Tangan Lakukan Pungli

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menuturkan, bukti baru itu diperoleh setelah polisi menggeledah kantor DLH, Rabu (25/10) lalu.

"Kami masih mendalami bukti-bukti yang ada," ujarnya.

BACA JUGA: Kepala Disdik Sumsel Diperiksa 8 Jam Terkait Pungli

Dari pemeriksaan sementara, Erlanga mengatakan pihak penyidik menemukan dokumen penting terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT), Senin (23/10) lalu. Berkas yang ditemukan itu yakni surat permohonan berita acara dari pengawasan terhadap proyek tank cleaning yang diajukan oleh Amiruddin.

"Semua dokumen sudah dikumpulkan . Hari ini penyidik menggeledah lagi (di kantor PT Telaga Biru Semesta)," ungkapnya.

BACA JUGA: Honorer BPN Medan Kena OTT, Sejumlah Dokumen Disita Tim Saber Pungli

Bukti dan dokumen lainnya diperoleh dari penggeledahan kantor PT Telaga Biru Semesta (TBS) yang berada di Jl. RE Martadinata, Komplek Batam Palace Blok C Nomor 02 Sekupang, Kamis (26/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Empat orang penyidik langsung masuk dan melakukan penggeledahan.

Tiga jam kemudian, polisi keluar dengan sejumlah berkas, satu kardus dokumen, dan satu unit komputer. "Semua berkas pendukung berhasil kami temukan," kata seorang anggota penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri.

Namun kuasa hukum Amiruddin, Niko Nikson Situmorang, membantah kalau kedatangan tim penyidik dari Polda Kepri ke kantor PT TBS, untuk melakukan penggeledahan.

"Bukan penggeledahan, itu tim penyidik hanya penyesuaian pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan saja. Hanya sebatas itu saja kok kedatangannya ke kantor PT TBS," ujar Nikson.

Selain terus mencari bukti baru, penyidik Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri juga berencana memeriksa dua bawahan Kepala DLH, Dendi N Purnomo, yang kini berstatus tersangka, Jumat (26/10) hari ini.

Dua bawahan Dendi itu masing-masing Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakkan DLH Kota Batam, Masrial, dan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakkan, Hasbi. Namun sejak Selasa (24/10) lalu, keduanya tak pernah terlihat di kantornya.

"Bapak tak ada, sejak kejadian (OTT) hingga saat ini belum ada ngantor lagi," kata seorang pegawai di DLH yang tidak mau namanya dikorankan.

Dia menjelaskan, Bidang Pengawasan dan Penindakkan berwenang mengawasi seluruh bidang yang ada di DLH. Seperti tim yustisi terkait penegakkan Perda Sampah Nomor 11 Tahun 2013, reklamasi, hingga pengurusan izin limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari proses pembersihan tangki kapal.

Dia menjelaskan, setiap perusahaan yang ingin melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan hal tersebut memang langsung menuju ruangan yang terletak di bagian belakang DLH tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto membenarkan pihaknya akan memeriksa Masrial dan Hasbi, hari ini, Keduanya akan diperiksa terkait dengan rencana pemberian uang sebesar Rp 5 juta oleh tersangka Amiruddin.

"Besok, diperiksa," kata Budi Suryanto, Kamis (26/10).(cr13/ska/cr17)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Sopir Truk Batu Bara Masih Sering Kena Pungli di Muara Enim


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler