jpnn.com, SUMSEL - Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli sertifikasi pada 20 Juli lalu, di Polda Sumsel terus bergulir.
Kemarin (9/8), penyidik kembali meminta keterangan dari Kepala Disdik Sumsel, Drs Widodo MPd.
BACA JUGA: Puluhan Guru PNS Kena Pungli, Ternyata Pelakunya Oknum Honorer
Kurang lebih delapan jam sejak pukul 09.00 WIB, dia diperiksa di gedung Ditreskrimsus.
Sempat istirahat satu jam pada tengah hari, pemeriksaan dilanjutkan hingga sore pukul 18.00 WIB. Usai berikan keterangan, Widodo mengaku dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Syahrial Efendi, kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yang notabene stafnya.
BACA JUGA: Dua Tamu Misterius yang Membunuh Tuan Rumah Itu Diringkus, Motifnya...
“Menurut penyidik, masih ada yang kurang. Jadi harus dilengkapi agar segera naik ke kejaksaan dan bisa disidangkan,” jelasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Kedatangan Widodo kemarin untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia telah berikan keterangan pada 26 Juli lalu.
BACA JUGA: Cuma Modal Visa Kunjungan, Empat Pekerja LRT Asal Tiongkok Dideportasi
Saat itu, dia harus menjawab 17 pertanyaan. Kemarin, dia dicecar 25 pertanyaan. “Jadi, total ada 42 pertanyaan yang diajukan kepada saya,” sambungnya. Di antara pertanyaan yang ditanyakan padanya, terkait rehab salah satu gedung Disdik dan uang Rp10 juta dalam amplop yang ditemukan di laci meja Syahrial.
Widodo membenarkan, dalam amplop yang ditemukan tersebut, tertulis nama Widodo Kecik (staf PTK). Dan Widodo Kecik itu stafnya yang punya nama senama dengan dirinya. Widodo tidak menyebut secara pasti uang Rp 10 juta tersebut berasal dari mana.
Namun, dia sempat mendengar kalau uang tersebut berasal dari pemborong yang merehab gedung tersebut. Rehab yang dimaksud adalah perawatan gedung. Seperti memperbaiki atap gedung yang bocor atau rusak, juga mengecat ulang. “Kabarnya, pemborong itu kasih uang Rp10 juta untuk Syahrial melalui Widodo Kecik itu. Tapi, detailnya saya tidak tahu secara persis,” sambungnya.
Widodo juga mengaku tidak tahu apa maksud pemberian uang Rp10 juta tersebut. Apakah Syahrial yang meminta, bisa-bisanya Widodo Kecik, atau inisiatif pemborong sebagai tanda terima kasih.
Katanya, nilai proyek rehab gedung tersebut senilai Rp149 juta. Pemborong proyeknya CV CA, melalui penunjukan langsung (PL). “Karena nilainya di bawah Rp200 juta, jadi tidak melalui lelang,” tukasnya.
Rupanya, kedatangan Widodo tidak hanya untuk sehari kemarin. Tapi untuk empat hari berturut-turut. Tiga hari ke depan, secara maraton dia juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kusdinawan (kasi PTK SMA), Asni (staf PTK SMA), dan Widodo Kecik.
Ditegaskan Widodo, keempat stafnya yang ditetapkan jadi tersangka itu sudah dinonjobkan. Mereka belum dipecat karena menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau dulu, aparatur sipil negara (ASN) yan kena pidana minimal 6 bulan baru bisa dipecat.
“Sekarang, sehari saja dihukum, bisa langsung dipecat. Lebih tegas dan sadis,” lanjutnya.
Ia memastikan, saat ini pelayanan oleh pihaknya sudah normal kembali. Empat jabatan yang ditinggal kosong sudah diisi pelaksana harian (plh). “Kami berbenah agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tukas Widodo.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah melalui Kasubdit Tipikor AKBP Afner Juwono membenarkan telah memanggil dan memeriksa Kepala Disdik Sumsel.
“Beliau dimintai keterangannya sebagai saksi untuk mendalami pidana empat tersangka OTT Disdik Sumsel," pungkasnya. (gti/vis/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tamu Misterius Serang Pemilik Rumah hingga Tewas Bermandi Darah
Redaktur & Reporter : Budi