jpnn.com, BREBES - Penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah menetapkan AJ selaku amir atau pemimpin Khilafatul Muslimin Cirebon Raya sebagai tersangka.
Pemimpin Khilafatul Muslimin daerah itu dijadikan tersangka setelah kelompok itu melakukan konvoi kendaraan roda dua dengan menyebarkan brosur berupa maklumat serta nasihat dan imbauan diduga memuat berita bohong berpotensi makar.
BACA JUGA: Restoran Babiambo Menjual Rendang Babi, Fauzi Bahar Gebu Minang Meradang
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, penetapan AJ sebagai tersangka merupakan pengembangan dari keterangan tiga aktivis Khilafatul Muslimin setempat.
"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GZ, AS dan DS," kata Kombes Iqbal dalam keterangan tertulis di pada Jumat (10/6).
BACA JUGA: Daerah Ini Hanya Mempertahankan 450 Honorer, Selebihnya Dirumahkan
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyebut tersangka AJ dinilai terbukti menyuruh kelompoknya melakukan konvoi bersepeda motor beberapa waktu lalu.
"Dia terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan jemaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istana Busana tempat Saudara AS," tuturnya.
BACA JUGA: Orang Ini Sering ke Rumah Pimpinan Khilafatul Muslimin, Kalimatnya Blak-blakan
Dia menyebut kelompok Khilafatul Muslimin tidak hanya konvoi, tetapi juga menyebarkan brosur berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat, serta berpotensi makar.
AKBP Faisal juga membeberkan sejumlah barang bukti yang disita polisi, seperti sebuah handphone milik AJ, sebuah screenshot foto kegiatan pada 26 Mei 2022 ari tersangka AS.
Kemudian, sebuah screenshot imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS, aktivis Khilafatul Muslimin.
"Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam