jpnn.com - BANDA ACEH - Kepolisian Resor Aceh Utara menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penemuan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan terhadap dua warga setempat terkait tindak pidana narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera Sanusi mengatakan luas ladang ganja yang ditemukan sekitar lima hektare, dengan jenis tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga yang sudah siap panen.
BACA JUGA: Hasil Sinergi dengan APH, Bea Cukai Musnahkan 1 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi 8 ribu batang ganja per hektare,” kata Deden di Lhokseumawe, Jumat (6/10).
Menurut Deden, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara yang menangkap pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering, Jumat (8/9).
BACA JUGA: Lagi, BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,2 Hektare di Aceh Utara
Menurut dia, A kepada polisi mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka D (38) yang berperan sebagai penjaga kebun.
Selanjutnya, pada Jumat (6/10), Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung AKBP Deden Heksaputera, berhasil menangkap D di kediamannya, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.
BACA JUGA: BNN Musnahkan 4,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
Menurut Deden, D mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun milik A.
Setelah mendengar keterangan itu, polisi beserta pelaku langsung menuju ke kebun tersebut, dan menemukan ladang ganja sebanyak lima titik lokasi.
“Selanjutnya dilakukan pemusnahan (ladang ganja) dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi