jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meninjau ulang perizinan diskotek Darma Agung (DA) Club 41.
Peninjauan ini dilakukan seusai Ditresnarkoba Polda Sumsel menemukan peredaran narkoba di tempat hibungan malam tersebut beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA: Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP kota Palembang Budi Ritonga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan peninjauan surat perizinan.
"Kami hanya melakukan peninjauan dengan memeriksa surat perizinan, bukan sidak," ungkap Budi, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
Budi mengatakan bahwa Satpol PP Kota Palembang masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Dinas PMPTSP melakukan pemeriksaan perizinan diskotek di Darma Agung.
"Jika sudah ada kesimpulan dari PMPTSP akan kami sampaikan kembali, terkait pencabutan izin diskotek Darma Agung yang direkomendasikan Polda Sumsel sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Polda," kata Budi.
BACA JUGA: Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta
Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas PMPTSP Kota Palembang Astuti menambahkan pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam Darma Agung.
"Semua kelengkapan perizinannya kami cek, untuk lima bidang usaha Darma Agung, ada tiga yang sudah lengkap izinnya, satu tinggal verifikasi. Di dalam sistem kelab malam memang belum verifikasi," kata Astuti.
"Karena ada kesalahan input sehingga tidak muncul di sistem, sehingga ada satu tempat usaha Darma Agung yang kami tutup sementara, tetapi untuk usaha lain perizinan usahanya sudah lengkap," kata Astuti singkat. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati