jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 31 kilogram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni pada Kamis (27/1) di tempat cucian mobil, Jalan Raya Parung, KM 26, Bojongsari, Kota Depok, sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Eks Kacab BSM Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Bandung
Lokasi kedua di Jalan Raja Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Kamis (28/1), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan barang haram di dua lokasi itu, tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Brigadir Andre Batuwael Tembak Mati Warga, Irjen Lotharia: Saya Pastikan Dipecat
"Tiga pelaku, yakni NA alias T, BN, dan AL. Laki laki semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (2/2).
Kombes Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula seusai polisi mendapat informasi perihal kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Pondok Gede, Bekasi pada Senin (24/1).
BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya
Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapat data pelaku berinisial NA.
Lalu, pada Kamis (27/1), sekitar pukul 15.00 WIB melakukan undercover buy kepada pelaku di wilayah itu.
Namun, pelaku mengarahkan ke wilayah Parung, Depok dengan dalih ada uang ada barang.
Informan dan anggota polisi kemudian berangkat ke wilayah itu sesuai dengan petunjuk NA.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku sudah berada di lokasi yang sudah ditentukan.
Lalu, terjadi transaksi pelaku NA dengan informan polisi.
"Saat itu pelaku ditangkap dengan berikut barang bukti satu kilogram diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja," kata Zulpan.
Polisi kemudian menginterogasi pelaku guna mengetahui tempat tinggal dan barang bukti lainnya.
Setiba di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dibungkus dengan lakban cokelat sebanyak 24 kilogram jenis tanaman ganja.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan.
Kepada polisi, NA mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku berinisial BN selaku pengantar narkoba dari Medan, Sumatera Utara.
BN kemudian ditangkap polisi pada Jumat (28/1), sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi.
Pelaku NA juga mengaku ganja yang ada di rumahnya merupakan barang milik AL.
Polisi kemudian menangkap pelaku AL beserta barang bukti.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat 250 gram dan dua plastik bening berisi ganja dengan berat 100 gram dan satu unit ponsel merek Nokia 1280 warna biru," kata Endra Zulpan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Ancaman dengan pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. Pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun penjara," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama