jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri menemukan unsur pidana peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Oleh karena itu, Korps Bhayangkara menaikkan status kasus kebakaran itu ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Bareskrim Turun Tangan Usut Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.
"Kesimpulan hasil gelar perkara telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).
BACA JUGA: Pertamina Didesak Jamin Penuh Perawatan Korban Kebakaran Kilang Balongan
Sebelumnya, penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
Rusdi mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran itu.
BACA JUGA: Pertamina Jangan Mencari Narasi Konyol Penyebab Terbakarnya Kilang Balongan
Menurutnya, Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan tim dari menurunkan Pusat Laboratorium Forensik untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti.
Menurut Rusdi, tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran, lanjut Rusdi, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.
Dari hasil tersebut, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.
Penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.
"Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ucap Rusdi.
Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Rusdi menegaskan bahwa saat ini penyidik sedang bekerja.
“Perkembangan-perkembangan dari penyidikan akan kami sampaikan," tegas Brigjen Rusdi.
Kilang Pertamina Balongan terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Kebakaran mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat.
Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.
Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy